Tuesday, April 18, 2017

Kebijakan Pastoral Tentang Misa

KEBIJAKAN PASTORAL TENTANG MISA

  1. Prosedur permohonan Misa di Lingkungan (Misa syukur, Misa arwah, dsb.): Keluarga atau kelompok menghubungi Ketua Lingkungan, lalu Ketua Lingkungan, baik oleh dirinya sendiri atau orang lain yang diutus, menghubungi Pastor Paroki, untuk kesepakatan jadwal
  2. Misa Iingkungan tidak dilayani pada hari Sabtu malam dan Minggu malam.
  3. Misa Requiem atau Misa pemakaman dapat dilayani pada hari Minggu Biasa, asalkan bukan hari-hari raya besar
  4. Misa untuk arwah, hanya dilayani sebanyak empat kali untuk orang yang sama, sudah terhitung Misa Requiem. Selebihnya diharapkan dimasukkan ke dalam intensi Misa harian atau Misa hari Minggu.
  5. Misa untuk sekolah dan asrama tidak dikategorikan sebagai Misa di Lingkungan.
  6. Bagi orang tua yang ingin membabtis bayi / anaknya perlu mempersiapkan Salib, Lilin dan Kain Putih masing-masing sebanyak 1 (satu) buah.
  7. Keyboard milik Gereja tidak dipinjamkan baik untuk keperluan pribadi maupun kelompok diluar lingkungan gereja.

No comments:

Post a Comment