Tuesday, April 18, 2017

SURAT KEPUTUSAN USKUP SINTANG


SURAT KEPUTUSAN USKUP SINTANG
TENTANG DPP ST. YUSUF SENANINGSURAT KEPUTUSAN ADMINISTRATOR
APOSTOLIK KEUSKUPAN SINTANG
NOMOR : 132 / IV / 2015
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DEWAN PASTORAL PAROKI (DPP) SANTO YUSUF SENANING - KEUSKUPAN SINTANG
Administrator Apostolik Keuskupan Sintang

Menimbang :
  1. Bahwa masa bakti DPP Paroki Santo Yusuf Senaning periode terdahulu telah berakhir dan kepengurusan yang baru periode 2015-2018 telah dibentuk;
  2. Bahwa Administrator Apostolik Keuskupan Sintang mesti memberhentikan dengan hormat Kepengurusan DPP yang lama serta mengangkat kepengurusan DPP yang baru.
  3. Bahwa pemberhentian dan pengangkatan DPP ditetapkan dengan Surat Keputusan Administrator Apostolik Keuskupan Sintang.
Mengingat :
  1. Kitab Hukum Kanonik, kanon 536.
  2. Arah Dasar Umat Allah Keuskupan Sintang 2012-2016
  3. Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang
Memperhatikan :
   Surat Permohonan Pastor Paroki Santo    Yusuf Senaning, tanggal 31 Mei 2015

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
  1. Memberhentikan dengan hormat Pengurus DPP Santo Yusuf Senaning, periode yang terdahulu, disertai dengan ucapan terima kasih atas kerjasama, pelayanan dan pengabdiannya selama ini;
  2. Mengangkat dan menugaskan Pengurus DPP Santo Yusuf Senaning, periode 2015-2018, dengan susunan kepengurusan sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini;
  3. DPP Santo Yusuf Senaning bertugas: memikirkan, merencanakan, menjalankan serta mengevaluasi pelaksanaan program pendampingan, pemberdayaan dan pengembangan kehidupan beriman umat setempat, untuk memajukan Gereja sebagai persekutuan Umat Allah;
  4. DPP Santo Yusuf Senaning, dalam menjalankan tugas dan fungsi selalu berpedoman pada Injil, Ajaran gereja Katolik, serta Arah Dasar Umat Allah Keuskupan Sintang;
  5. DPP Inti Paroki Santo Yusuf Senaning wajib memberikan laporan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan dalam Sidang DPP Pleno setempat menjelang berakhirnya masa bakti.
  6. DPP Santo Yusuf Senaning, bertugas dalam masa bakti 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 juni 2015.
  7. Jika terdapat kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Lampiran Surat Keputusan Administrator Apostolik Keuskupan Sintang
Nomor : 132/IV/2015
Tentang : Pemberhentian Dan Pengangkatan Dpp Santo Yusuf Senaning Keuskupan, Sintang


SUSUNAN PENGURUS DPP “SANTO YUSUF SENANING” KEUSKUPAN SINTANG
MASA BAKTI 2015 – 2018


I. Dewan Pastoral Paroki Harian :
  1. Ketua Umum : Pastor Paroki Santo Yusuf Senaning
  2. Ketua 1 : Johnli Alfath
  3. Ketua 2 : Agustinus Marjanto
  4. Sekretaris : Yordanus Sahadan
  5. Bendahara : Markus Mardyanto
II. Dewan Pastoral Paroki Inti
  1. Dewan Pastoral Paroki Harian (Lihat point I di atas)
  2. Koordinator Seksi :
    1. Koordinator Seksi Liturgi : Nuraini
    2. Koordinator Seksi Pewartaan : Rustiana
    3. Koordinator Seksi Kepemudaan : Mika Tesna Jaya
    4. Koordinator Seksi Keluarga : Sujono
    5. Koordinator Seksi Kemasyarakatan : Maria Magdalena
    6. Koordinator Seksi Keadilan dan Perdamaian : Aprianus Budianto
    7. Koordinator Seksi Perlengkapan dan Komunikasi : Sabmardani
III. Anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno:
  1. Dewan Pastoral Paroki Inti (Lihat point I di atas)
  2. Anggota Seksi
    1. Anggota Seksi Liturgi :
      1. Asteria Rindi
      2. Alberta
      3. Theresia
      4. Hartati
    2. Anggota Seksi Pewartaan :
      1. Laurensia Lusia
      2. Ernawati
      3. Dwiyarni Florensia Nahak
    3. Anggota Seksi Kepemudaan :
      1. Darius Slamet
      2. AB. Beato Dionisius B.
    4. Anggota Seksi Keluarga :
      1. Antonius
      2. Nicodemus
      3. Dius Anton
    5. Anggota Seksi Kemasyarakatan :
      1. Ariska Badu
      2. Purwanto
      3. Sujametorius
      4. Katarina Rianos
    6. Anggota Seksi Keadilan dan Perdamaian :
      1. Budi Kurniawan
      2. Oktavianus Martono
      3. Vinus Slamet
    7. Anggota Seksi Perlengkapan dan Komunikasi :
      1. Juari
      2. Matias
      3. Nicodemus Mulyono
  3. Pengurus Dewan Pastoral Kring dan Wilayah / Stasi (Ketua, sekretaris, Bendahara).
  4. Ketua Pengurus Organisasi Katolik (WK, OMK, Misdinar, Bina Iman Remaja Katolik dan Bina Iman Anak Katolik).
  5. Para Tokoh Umat atau Masyarakat (yang ditunjuk oleh Pastor Paroki).

No comments:

Post a Comment