TENTANG DPP ST. YUSUF SENANINGSURAT KEPUTUSAN ADMINISTRATOR
APOSTOLIK KEUSKUPAN SINTANG
NOMOR : 132 / IV / 2015
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DEWAN PASTORAL PAROKI (DPP) SANTO YUSUF SENANING - KEUSKUPAN SINTANG
Administrator Apostolik Keuskupan Sintang
- Bahwa masa bakti DPP Paroki Santo Yusuf Senaning periode terdahulu telah berakhir dan kepengurusan yang baru periode 2015-2018 telah dibentuk;
- Bahwa Administrator Apostolik Keuskupan Sintang mesti memberhentikan dengan hormat Kepengurusan DPP yang lama serta mengangkat kepengurusan DPP yang baru.
- Bahwa pemberhentian dan pengangkatan DPP ditetapkan dengan Surat Keputusan Administrator Apostolik Keuskupan Sintang.
- Kitab Hukum Kanonik, kanon 536.
- Arah Dasar Umat Allah Keuskupan Sintang 2012-2016
- Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang
Surat Permohonan Pastor Paroki Santo Yusuf Senaning, tanggal 31 Mei 2015
- Memberhentikan dengan hormat Pengurus DPP Santo Yusuf Senaning, periode yang terdahulu, disertai dengan ucapan terima kasih atas kerjasama, pelayanan dan pengabdiannya selama ini;
- Mengangkat dan menugaskan Pengurus DPP Santo Yusuf Senaning, periode 2015-2018, dengan susunan kepengurusan sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini;
- DPP Santo Yusuf Senaning bertugas: memikirkan, merencanakan, menjalankan serta mengevaluasi pelaksanaan program pendampingan, pemberdayaan dan pengembangan kehidupan beriman umat setempat, untuk memajukan Gereja sebagai persekutuan Umat Allah;
- DPP Santo Yusuf Senaning, dalam menjalankan tugas dan fungsi selalu berpedoman pada Injil, Ajaran gereja Katolik, serta Arah Dasar Umat Allah Keuskupan Sintang;
- DPP Inti Paroki Santo Yusuf Senaning wajib memberikan laporan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan dalam Sidang DPP Pleno setempat menjelang berakhirnya masa bakti.
- DPP Santo Yusuf Senaning, bertugas dalam masa bakti 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 juni 2015.
- Jika terdapat kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Nomor : 132/IV/2015
Tentang : Pemberhentian Dan Pengangkatan Dpp Santo Yusuf Senaning Keuskupan, Sintang
MASA BAKTI 2015 – 2018
I. Dewan Pastoral Paroki Harian :
- Ketua Umum : Pastor Paroki Santo Yusuf Senaning
- Ketua 1 : Johnli Alfath
- Ketua 2 : Agustinus Marjanto
- Sekretaris : Yordanus Sahadan
- Bendahara : Markus Mardyanto
- Dewan Pastoral Paroki Harian (Lihat point I di atas)
- Koordinator Seksi :
- Koordinator Seksi Liturgi : Nuraini
- Koordinator Seksi Pewartaan : Rustiana
- Koordinator Seksi Kepemudaan : Mika Tesna Jaya
- Koordinator Seksi Keluarga : Sujono
- Koordinator Seksi Kemasyarakatan : Maria Magdalena
- Koordinator Seksi Keadilan dan Perdamaian : Aprianus Budianto
- Koordinator Seksi Perlengkapan dan Komunikasi : Sabmardani
- Dewan Pastoral Paroki Inti (Lihat point I di atas)
- Anggota Seksi
- Anggota Seksi Liturgi :
- Asteria Rindi
- Alberta
- Theresia
- Hartati
- Anggota Seksi Pewartaan :
- Laurensia Lusia
- Ernawati
- Dwiyarni Florensia Nahak
- Anggota Seksi Kepemudaan :
- Darius Slamet
- AB. Beato Dionisius B.
- Anggota Seksi Keluarga :
- Antonius
- Nicodemus
- Dius Anton
- Anggota Seksi Kemasyarakatan :
- Ariska Badu
- Purwanto
- Sujametorius
- Katarina Rianos
- Anggota Seksi Keadilan dan Perdamaian :
- Budi Kurniawan
- Oktavianus Martono
- Vinus Slamet
- Anggota Seksi Perlengkapan dan Komunikasi :
- Juari
- Matias
- Nicodemus Mulyono
- Anggota Seksi Liturgi :
- Pengurus Dewan Pastoral Kring dan Wilayah / Stasi (Ketua, sekretaris, Bendahara).
- Ketua Pengurus Organisasi Katolik (WK, OMK, Misdinar, Bina Iman Remaja Katolik dan Bina Iman Anak Katolik).
- Para Tokoh Umat atau Masyarakat (yang ditunjuk oleh Pastor Paroki).
No comments:
Post a Comment