URAIAN TUGAS DEWAN PASTORAL PAROKI SANTO YUSUF SENANING
A. KETUA
UMUM
Pastor
Paroki Ex Officio Sebagai Ketua Umum Dewan Pastoral Paroki
1. Berdasarkan jabatannya sebagai Pastor-paroki
mewakili Uskup Sintang di paroki St. Yusuf senaning.
2. Memegang pimpinan tertinggi di paroki dan berhak mengambil keputusan akhir atas usul, saran dan pendapat
Dewan Pastoral Paroki.
3. Berdasarkan tanggung jawabnya yang khusus dapat menunda pengambilan atau pelaksanaan keputusan terutama
dalam bidang iman, moral, hukum Gereja dan tata tertib umum.
4. Melakukan pengawasan umum terhadap seluruh kegiatan pastoral
paroki.
5. Membina pengurus Dewan Pastoral Paroki untuk
meningkatkan kualitas pelayanan.
6. Mengambil keputusan tentang kebijakan sebagaimana diatur dalam
Pedoman Dasar DPP keuskupan Sintang.
7. Mendelegasikan sebagian tugas-tugas, wewenang
kepada DPP atau pengurus lain apabila di pandang perlu.
8. Bersama DPP harian, memberikan laporan
pertanggungjawaban seluruh kegiatan kepada Uskup Sintang.
9. Mau menjadi moderator kelompok atau persekutuan atau
perkumpulan atau organisasi Katolik di Paroki, bila
AD/ART organisasi tersebut menyebutnya demikian.
10. Setelah berkonsultasi dengan Uskup Sintang dan memberitahu Dewan
Pastoral Paroki Harian, berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai paroki dan pegawai pastoran.
11. Menandatangani
surat-surat ke luar paroki.
B. KETUA I
DEWAN PASTORAL PAROKI
1. Menerima dan melaksanakan tugas yang
diberikan oleh Ketua Umum.
2. Mengkoordinir, mengawasi, dan mengevaluasi
seluruh kegiatan Seksi Dewan Pastoral Paroki dan mengkoodinir
stasi dan lingkungan.
3. Memimpin pertemuan/rapat Dewan Pastoral Paroki
Harian, Inti dan Pleno.
4. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan
anggaran yang dibuat ketua-ketua
Seksi.
|
7. Mengupayakan kerja sama dengan Seksi-Seksi lain, terutama
Seksi Pewartaan.
|
5. Memberikan penjelasan umum kepada instansi
pemerintah dan masyarakat apabila diperlukan.
6. Meminta dan menerima hasil rapat dan pertemuan
Seksi atau bagian dari Seksi dan meneruskan kepada
Ketua Umum.
C. KETUA II DEWAN PASTORAL PAROKI
1. Membantu melakukan pengawasan umum terhadap semua kegiatan Dewan Pastoral Paroki dan bersama-sama Ketua Umum dan
Ketua I menyusun laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan paroki yang akan
disampaikan kepada Uskup Sintang secara tertulis.
2. Mewakili Ketua I apabila berhalangan melaksanakan tugasnya.
3. Membantu ketua I dalam koordinasi, pengawasan dan evaluasi
atas Seksi-Seksi Dewan Pastoral Paroki.
4. Melaksanakan tugas-tugas
yang diserahkan oleh Ketua Umum dan Ketua 1.
D.
SEKRETARIS
1. Mengelola secara rutin kegiatan
kesekretariatan Dewan Pastoral Paroki secara luas
dan memadai, antara lain:
a. Mempersiapkan undangan untuk rapat-rapat dan pertemuan.
b. Mempersiapkan sarana rapat dan pertemuan.
c. Melaksanakan pencatatan secara rinci
proses rapat dan pertemuan.
d. Menyebarluaskan hasil rapat dan pertemuan DPP kepada pihak-pihak
terkait
e.
Melaksanakan
surat-menyurat dalam lingkup internal paroki.
f.
Merencanakan dan menyusun
anggaran sekretariat.
2. Mengurus
administrasi, pengarsipan surat-surat dan dokumen dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Dewan Pastoral Paroki.
3. Bertanggung jawab
dan melaporkan hasil kegiatan dan pemakaian anggaran kesekretariatan kepada
Ketua Umum dan Ketua I Dewan Pastoral
Paroki.
4. Menyiapkan
presensi rapat dan membuat notula rapat yang diadakan
Dewan Pastoral Paroki Harian dan Inti.
4. Melaksanakan tugas
tertentu yang diberikan Ketua Umum dan atau Ketua
Dewan Pastoral Paroki.
5. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai tata usaha paroki.
E. BENDAHARA
1. Mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran
rutin paroki secara akurat, jelas dan kredibel,
yaitu berupa buku harian dan jurnal bulanan serta rekap tahunan
2. Mengelola harta benda paroki, baik harta
bergerak, tidak bergerak juga tabungan dan bentuk lainnya, dan harus
menghindarkan risiko kerugian yang mungkin terjadi
3. Menyimpan uang paroki
yang diperoleh secara rutin dan mengeluarkan
uang paroki yang dianggarkan secara rutin.
4 Berkomunikasi
dengan DPP Harian, terutama mengenai pemasukan dan pengeluaran tidak rutin.
5. Melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Keuskupan yang berkaitan dengan
masalah keuangan.
6. Menyusun dan memberikan laporan triwulanan dan tahunan kepada keuskupan serta laporan
tahunan kepada DPP Pleno.
F. SEKSI-SEKSI DPP
I. SEKSI LITURGI
A. Bidang Liturgi Umumnya
1. Menyusun
rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampai kannya kepada DPP Harian dan
DPP Pleno.
2. Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatar
liturgi di paroki St. Yusuf
senaning.
3. Mengadakan kaderisasi, pembinaan dan pelatihan kepada
calor petugas
dan petugas liturgi: Lektor, pemazmur, dirigen, organis dekorator, asisten
imam, paduan suara, kolektan, koster, misdinar petugas tata tertib Gereja.
4. Memonitor
segala bentuk kegiatan liturgis dan memikirkan apa yang perlu dan bermanfaat
bagi perkembangan liturgi Gereja, baik jangka pendek maupun jangka panjang
serta mengupayakan solusi terbaik untuk masalah-masalah liturgi yang dirasakan
mengganggu.
5. Menyusun
dan menyampaikan jadwal petugas liturgi untuk Misa, khususnya untuk Hari Minggu
dan Hari Raya dan Pesta besar.
6. Mengupayakan
agar umat beriman berpartisipasi secara sadar dan aktif dalam perayaan liturgi.
8. Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Liturgi Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran
dari Komisi Liturgi Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
9. Mengadakan
pertemuan Seksi secara-berkala.
10. Berkoordinasi secara berkala dengan DPP
Harian, dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan
dan anggarannya secara tertulis kepada
DPP Harian dan DPP Pleno, setiap kali setelah selesai kegiatan.
B. Bidang Lektor
1. Membina dan melatih para Lektor dan Lektris agar dapat bertugas dengan
baik dan pantas.
2. Mengatur dan
membagi jadwal tugas anggota.
3.
Mengadakan pembinaan rohani dan pendalaman iman.
C. Bidang Musik Liturgi
1. Meningkatkan
mutu paduan suara dan Pemazmur yang ada di paroki melalui penataran dan
pelatihan.
2. Menggerakkan
dan mendorong umat untuk menjadi anggota koor.
3. Mengadakan pembinaan atau pelatihan mengenai musik rohani untuk liturgi.
D. Bidang Pelayan Altar (Misdinar)
1. Membina
para Misdinar agar dapat bertugas dengan baik
2. Membagi
tugas dan mengatur jadwal.
3. Mengadakan
pembinaan rohani dan pendalaman iman.
E. Bidang
Perlengkapan Liturgi dan Ibadat
1.
Mempersiapkan Misa serta peralatan atau
perlengkapan Misa yang dibutuhkan, termasuk sound system, buku Misa,
dsb.
2. Membuat
daftar inventaris dan memelihara semua peralatan liturgi, termasuk
barang-barang kudus.
3. Membuat daftar perlengkapan liturgi dan ibadat yang perlu dibeli atau diperbaiki.
II. SEKSI
PEWARTAAN
A. Bidang Pewartaan pada umumnya.
1. Menyusun rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampaikannya kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
2. Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi
seluruh kegiatan pewartaan di paroki St. Yusuf senaning.
3. Mendata tenaga pewartaan dan menyelenggarakan kaderisasi
dan pembinaan petugas pewartaan (evangelisasi),
teristimewa para pengurus stasi dan lingkungan, pemimpin ibadat, dan
kaum muda, melalui pembekalan, pelatihan, retret, dsb
4. Mengadakan
berbagai bentuk pembinaan iman untuk anak / orang muda
/ dewasa, melakukan katekese persiapan sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni
Pertama dan Krisma), kelompok pewartaan dan pendalaman iman.
5. Mengadakan
koordinasi terus-menerus dengan Seksi-Seksi terkait, khususnya Seksi Liturgi.
6. Menyediakan bahan-bahan
renungan bagi umat dalam berbagai kesempatan: Adven, APP, Bulan Maria (Mei),
Novena Pentekosta, Bulan Kitab Suci (September), Bulan Rosario (Oktober), dsb
serta memberikan pembekalan kepada para
petugas yang akan membawakan bahan renungan.
7. Menyelenggarakan pertemuan pengurus Seksi secara teratur,
yang melibatkan para anggota dan pembina-pembina pewartaan dan memberikan
pembekalan kepada para anggotanya.
8. Mengadakan pertemuan Seksi secara berkala.
9. Berkoordinasi secara
berkala dengan DPP Harian, dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan dan anggarannya secara tertulis kepada DPP Harian dan DPP Pleno,
setiap kali setelah selesai kegiatan.
B. Bidang Katekese
1. Mengajar,
mempersiapkan dan membina para calon baptis, calon penerima Komuni Pertama,
calon penerima Krisma serta pembinaan iman umat, khususnya di bidang pewartaan.
2. Memperhatikan
dan membantu pelajaran agama di sekolah-sekolah, terutama yang tidak memiliki pelajaran/guru agama Katolik di wilayah
Paroki St. Yusuf Senaning.
3. Mengadakan pembinaan, pemberdayaan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas para katekis, guru pelajaran agama
Katolik, Pemimpin Umat dan Pengurus stasi dan lingkungan.
4. Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Kateketik Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran
dari Komisi Kateketik Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
C. Bidang Kerasulan
Kitab Suci
1. Membimbing
umat dan menawarkan berbagai kegiatan seperti kursus, seminar, lokakarya, rekoleksi,
retret, pendalaman iman, diskusi, sharing pengalaman iman, dsb. Agar umat semakin mengenal, membaca, memahami dan mencintai Kitab Suci.
2 Membantu
anak-anak untuk mengenal Kitab Suci dan mulai mencintai dan membacanya.
3. Mendorong umat dan seluruh keluarga Katolik untuk memiliki
dan membaca Kitab Suci.
4. Menjadi penghubung antara Paroki dengan
Komisi Kitab Suci Keuskupan
Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Kitab Suci
Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
D. Bidang Bina Iman Anak dan Remaja (Karya Misioner)
1. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang bertujuan memperkenalkan, membina, meningkatkan iman Katolik untuk
anak-anak:
dari PAUD hingga SD, yang bersekolah di sekolah
Katolik maupun non-Katolik antara lain:
a. Bina Iman Anak pada saat penyelenggaran Perayaan Ekaristi Kudus tertentu pada hari Minggu di gereja Paroki
maupun di Kapel Stasi.
b. Pembinaan Iman Misdinar, bekerja sama dengan Seksi Liturgi.
c. Mistagogi bagi mereka yang baru menerima Sakramen Baptis.
2. Mengkoordinir
para Pembina iman anak dan remaja, yang ada di seluruh wilayah Paroki St. Yusuf
Senaning.
3. Mengkoordinir
kelompok-kelompok kategorial remaja, seperti Legio Maria, dan membantu
pengembangannya di seluruh paroki
4. Membina
anak-anak dan remaja dalam berbagai aspek kehidupan: iman, menggereja, dan
sosial.
5. Menggerakkan
anak-anak dan remaja untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan gerejawi.
6. Mengadakan
pelatihan-pelatihan atau mengirimkan calon kader dan kader Pembina iman anak
dan remaja, baik di tingkat paroki maupun di
keuskupan.
7. Menginventarisasi
peralatan-peralatan bina iman anak dan remaja di seluruh paroki dan mengusulkan
penambahan peralatan bina iman anak dan remaja, jika dibutuhkan.
8.
Menjadi penghubung antara Paroki dengan
Komisi Karya Missioner (KKI) Keuskupan
Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Karya Misioner
Keuskupan, tingkat Regio dan
Nasional (KWI)
E. Bidang Kerasulan Awam
1. Menggiatkan kaum awam untuk mewujudkan iman dalam bidang sosial kemasyarakatan, politik dan dalam lingkup kerja dan
hidup mereka, sesuai dengan perutusan yang
diterima melalui pembaptisan.
2. Bekerjasama, membina dan memberdayakan organisasi-organisasi
sosial kemasyarakatan yang berafiliasi dengan Gereja Katolik
3. Mengadakan pembinaan, kursus dan pelatihan Evangelisasi.
Mulai mengusahakan untuk membuka Sekolah Evangelisasi Pribadi (SEP) atau Kursus
Evangelisasi Pribadi (KEP).
4. Menjadi
penghubung antara Paroki dengan Komisi Kerasulan Awam Keuskupan Sintang dan
menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Kerasulan Awam Keuskupan,
tingkat Regio dan Nasional (KWI).
III. SEKSI KEPEMUDAAN
A. Bidang Kepemudaan
Pada Umumnya
1.
Menyusun
rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampaikannya
kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
2.
Melaksanakan, memonitor dan
mengevaluasi seluruh kegiatan kepemudaan di paroki St. Yusuf Senaning.
3. Mendampingi dan
menyelenggarakan berbagai kegiatan kaum muda dalam menghayati iman mereka,
dalam bentuk seminar, lokakarya, pelatihan, out bound, rekoleksi,
retret, kunjungan ke paroki lain dan ziarah.
4. Mendorong dan
menggerakkan kaum muda untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan menggereja, baik dalam
liturgi, pewartaan, pastoral, sosial karitatif, juga berbagai
kepanitiaan.
5. Menggerakkan
dan membekali para Pembina, Pendamping dan pengurus muda mudi untuk meningkatan
mutu dan pengabdian mereka,
baik kelompok teritorial maupun kategorial.
6. Mengusahakan sarana dan dana yang menunjang kelancaran pembinaan kaum muda di Paroki.
7. Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Kepemudaan Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Kateketik Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
6. Mengusahakan sarana dan dana yang menunjang kelancaran pembinaan kaum muda di Paroki.
7. Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Kepemudaan Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Kateketik Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
8. Mengadakan pertemuan Seksi
secara berkala.
9. Berkomunikasi
dan melapor secara berkala kepada DPP Harian, dan mempertanggungjawabkan segala
kegiatan dan anggarannya secara tertulis, setahun sekali, kepada DPP Harian dan
DPP Pleno
B. Bidang OMK
1. Membentuk
kepengurusan OMK paroki St. Yusuf Senaning dengan melibatkan sebanyak mungkin
kaum muda, dan menyampaikannya kepada DPP Harian untuk dilantik oleh Pastor
Paroki.
2. Mengkoordinir kegiatan rohani dan karya pastoral OMK,
baik di jalur teritorial
(Paroki, stasi dan lingkungan) maupun kategorial (KKMK, KMK, Pelajar, dsb.) dalam Paroki serta berjaring dengan paroki lain.
3. Membentuk
kepengurusan Kelompok Karyawan Muda
Katolik (KKMK) dan Kelompok Mahasiswa Katolik (KMK), dengan
melibatkan sebanyak mungkin kaum muda dan lembaga terkait, dan
menyampaikannya kepada DPP Harian untuk dilantik oleh Pastor Paroki
IV.
SEKSI KELUARGA
A. Bidang Keluarga
pada umumnya
1. Menyusun rencana kerja dan
anggaran belanja, dan menyampaikannya kepada DPP Harian dan DPP Pleno,
2. Melaksanakan,
memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan
dengan keluarga di Paroki St. Yusuf Senaning.
3. Membina
keluarga, khususnya keluarga balita, agar mampu mewujudkan nilai-nilai kristiani serta kasih
dan damai di keluarga-keluarga,
melalui seminar, lokakarya, pelatihan, rekoleksi, retret, pendalaman iman, dsb.
4. Menjajaki pembentukan
kelompok seperti Marriage Encounter (ME) dan Couples for Christ (CC),
dsb.
5. Mempersiapkan dan
menyelengarakan kursus persiapan perkawinan
(KPP).
6. Bekerjasama dengan Seksi Kepemudaan, membina
kaum muda, terutama agar mempermudah bertemu dengan jodoh
yang seiman dan serta penyadaran akan hal-hal yang merusak keluarga, seperti
alkoholisme, aborsi, kehamilan di luar nikah, dsb.
7. Membantu
orangtua dalam pendidikan iman anak, serta pembinaa yang
efektif dalam peran mereka sebagai orang tua.
8. Memajukan
Keluarga Berencana Alamiah (KBA) sebagai metode yang dianjurkan oleh Gereja.
9. Mengadakan pertemuan Seksi secara berkala.
10. Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Keluarga Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran
dai Komisi Keluarga Keuskupan, tingkat
Regio dan Nasional (KWI).
11. Berkomunikasi dan melapor secara berkala kepada DPP Harian,
dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan anggarannya secara tertulis,
setahun sekali, kepada DPP Harian dan DPP Pleno
B. Bidang Orang
Tua
1. Memperhatikan
(mengunjungi dan mendoakan) orang-orang jompo dan sakit serta mengusahakan agar mereka dapat dilayani
keperluan rohani dan sakramental mereka, seperti pengurapan, Komuni, Misa berkala, dsb.
2. Mengadakan pertemuan atau sharing tentang berbagai hal iman dan
pendidikan Anak dalam keluarga.
3. Memberikan konsultasi atau mengarahkan kepada orang yang berkompeten, mengenai
masalah-masalah keluarga.
V.
SEKSI KEMASYARAKATAN
A.
Bidang Kemasyarakatan pada umumnya
1. Menyusun
rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampaikannya
kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
2. Melaksanakan, memonitor dan
mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keluarga di Paroki St.
Yusuf Senaning.
3. Memelihara dan
meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial, solidaritas, perhatian dan kepedulian sosial, terutama
kepada mereka yang miskin, terlantar dan korban bencana; sekaligus mencari bantuan dan menyalurkannya.
4. Menginventaris golongan darah umat dan
mengkoodinir untuk membantu mereka yang
memerlukan sumbangan darah bagi anggota keluarga yang sakit atau
dioperasi.
5. Bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga lain terkait
untuk melakukan berbagai bantuan sosial.
6. Mengadakan pertemuan Seksi secara berkala.
7. Berkomunikasi dan melapor secara berkala
kepada DPP Harian, dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan anggarannya
secara tertulis, setahun sekali, kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
8. Memberikan motivasi
kepada umat untuk ikut serta secara aktif terlibat dalam kegiatan masyarakat serta merekomendasikan kegiatan kemasyarakatan yang hendaknya diikuti umat di stasi
atau Lingkungan masing-masing.
B.
Bidang Sosial Ekonomi
1. Mendorong
umat untuk mewujudkan solidaritas sosial kepada mereka yang miskin dan terpinggirkan, yang sakit, cacat
dan menderita.
2. Mengembangkan kegiatan-kegitan yang secara langsung dapat
meningkatkan kesejahteraan umat
3. Mengadakan
penyadaran, pembinaan dan pelatihan sosial dan ekonomi,
agar semakin lahir sikap wirausaha.
4. Menjadi penghubung antara
Paroki dengan Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Keuskupan Sintang dan
menindak lanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi PSE Keuskupan, tingkat Regio
dan Nasional (KWI).
C. Bidang Hubungan Antar Agama (HAK)
1. Meningkatkan
kerja sama dengan agama dan kepercayaan, baik dalam hubungan formal maupun informal, terutama mengenai
isu-isu sosial yang menjadi keprihatinan bersama, terutama
antara umat dengan umat.
2. Ikut
serta dalam berbagai kegiatan lintas sektoral dan agamakepercayaan dan bekerjasama dengan
FKUB.
3. Penyadaran
kepada umat akan keragaman dan perbedaan yang menjadi
sumber untuk saling memperkaya dan membangun dialog antar umat beragama.
4. Merencanakan
dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan untuk membina persaudaraan yang lebih erat dengan saudara dari
agama lain serta menjalin hubungan Dewan
Pastoral Paroki kepada tokoh-tokoh dan
pemuka agama lain, khususnya pada hari-hari raya.
5. Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Hubungan
antar Agama dan Kepercayaan (HAK) Keuskupan
Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi HAK
Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
D. Bidang Pendidikan
1. Mengadakan kegiatan bagi
umat untuk meningkatkan diri dalam hal kualitas
hidup melalui pendidikan formal, nonformal maupun informal.
2. Mengusahakan pelatihan dan peningkatan keterampilan yang melahirkan sikap wirausaha.
3. Menyediakan
bacaan dan informasi yang memadai dalam rangka mencerdaskan umat dalam berbagai
isu.
4. Mengusahakan agar
tersedianya pendidikan agama Katolik di sekolah-sekolah
yang ada di wilayah paroki, khususnya sekolah swasta non Katolik dan Negeri.
S. Mengadakan pembinaan, pemberdayaan dan pelatihan untuk
peningkatan
kualitas para guru Katolik.
6. Menyelenggarakan
pendidikan atau pelatihan bagi orang-orang yang tidak mampu bersekolah dengan
alasan biaya.
7. Berkoordinasi dengan sekolah Katolik dan Yayasan dengan
Paroki.
8. Merencanakan kegiatan-kegiatan parokial
dalam rangka pengembangan
bakat seni budaya untuk umat, baik untuk anak-anak, remaja, OMK maupun orang tua, serta membangkitkan semangat
umat untuk memperdalam dan mencintai seni budaya lokal.
9. Menjadi
penghubung antara Paroki dengan Komisi Pendidikan Keuskupan Sintang dan
menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi
Pendidikan Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
E. Bidang Pemakaman
1. Menkoodinir kegiatan untuk
menata dan memelihara Pemakaman Katolik.
2. Mengkoodinir penggalian dan
penguburan umat Katolik pada pemakaman
Katolik di Paroki St. Yusuf Senaning.
3. Mengkoodinir
kerja bakti untuk pembersihan dan penataan pemakaman
Katolik Paroki St. Yusuf Senaning.
VI.
SEKSI KEADILAN DAN PERDAMAIAN
1. Mengadakan kegiatan penyadaran agar umat semakin menyadari pentingnya perdamaian dan keadilan bagi masyarakat.
2. Animasi dan advokasi bagi korban-korban ketidakadilan.
3. Penyadaran umat mengenai
lingkungan hidup.
4. Penyadaran umat mengenai
aspek-aspek hukum dan adat.
5. Menjadi penghubung antara
Paroki dengan Komisi Keadilan dan Perdamaian (KP) Keuskupan Sintang dan
menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi KP Keuskupan, tingkat Regio dan
Nasional (KWI).
VII. SEKSI PERLENGKAPAN DAN KOMUNIKASI
A. Bidang
perlengkapan dan komunikasi pada umumnya
1.
Menyusun rencana kerja dan anggaran
belanja, dan menyampaikannya kepada DPPHarian dan DPP Pleno.
2. Melaksanakan,
memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keluarga di Paroki St. Yusuf Senaning.
3. Mengadakan
pertemuan Seksi secara berkala.
4.
Berkomunikasi dan melapor secara
berkala kepada DPP Harian, dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan
anggarannya secara tertulis, setahun
sekali, kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
B.
Bidang Perlengkapan
1. Inventarisasi
berbagai perlengkapan dan peralatan non liturgi/ibadat.
2. Melengkapi
berbagai peralatan non-liturgi yang perlu.
3. Memonitor dan koordinasi dengan DPP
Harian berkaitan dengan keadaan (kerusakan)
peralatan paroki: gedung, sound system, lampu, bangku, kursi, kipas, tenda, dsb.
4. Menginventarisasi
aset-aset pastoran
C. Bidang Komunikasi
1. Menyiarkan Warta Keselamatan
kepada seluruh umat dengan memanfaatkan media komunikasi sosial seperti media
cetak, sinema, radio, televisi dan
sebagainya.
2. Meliput acara dan peristiwa
penting di Paroki dan menyimpan serta memelihara hasilnya dalam bentuk cetakan
dan atau digital (audio, video, foto, dsb.).
3. Mengusahakan agar
informasi-informasi dari Paroki yang berguna bagi umat disampaikan dengan tepat
dan secepatnya.
4. Mengelola buku-buku (Perpustakaan) Paroki
5. Menjadi penghubung antara Paroki dengan
Komisi Komunikasi Sosial keuskupan Sintang
dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari
Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
Trimakasih, atas informasi yang dibagikan, ini sangat membantu pastor paroki dan strukturnya dalam mengembangkan gereja lokal, di masing-2 wilayah.
ReplyDeleteBagus bisa menjadi contoh bt paroki lainnya
ReplyDelete