Wednesday, June 3, 2015

Uraian Tugas Dewan Pastoral Paroki Santo Yusuf Senaning

URAIAN TUGAS DEWAN PASTORAL PAROKI SANTO YUSUF SENANING


A.       KETUA UMUM
Pastor Paroki Ex Officio Sebagai Ketua Umum Dewan Pastoral Paroki
1. Berdasarkan jabatannya sebagai Pastor-paroki mewakili Uskup Sintang di paroki St. Yusuf senaning.
2. Memegang pimpinan tertinggi di paroki dan berhak mengambil keputusan akhir atas usul, saran dan pendapat Dewan Pastoral Paroki.
3. Berdasarkan tanggung jawabnya yang khusus dapat menunda pengambilan atau pelaksanaan keputusan terutama dalam bidang iman, moral, hukum Gereja dan tata tertib umum.
4. Melakukan pengawasan umum terhadap seluruh kegiatan pastoral paroki.
5. Membina pengurus Dewan Pastoral Paroki untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
6. Mengambil keputusan tentang kebijakan sebagaimana diatur dalam Pedoman Dasar DPP keuskupan Sintang.
7. Mendelegasikan sebagian tugas-tugas, wewenang kepada DPP atau pengurus lain apabila di pandang perlu.
8. Bersama DPP harian, memberikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan kepada Uskup Sintang.
9. Mau menjadi moderator kelompok atau persekutuan atau perkumpulan atau organisasi Katolik di Paroki, bila AD/ART organisasi tersebut menyebutnya demikian.
10. Setelah berkonsultasi dengan Uskup Sintang dan memberitahu Dewan Pastoral Paroki Harian, berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai paroki dan pegawai pastoran.
11. Menandatangani surat-surat ke luar paroki.

B.   KETUA I DEWAN PASTORAL PAROKI
1. Menerima dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum.
2. Mengkoordinir, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan Seksi Dewan Pastoral Paroki dan mengkoodinir stasi dan lingkungan.
3. Memimpin pertemuan/rapat Dewan Pastoral Paroki Harian, Inti dan Pleno.
4. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran yang dibuat ketua-ketua Seksi.
        7. Mengupayakan kerja sama dengan Seksi-Seksi lain, terutama Seksi Pewartaan.

5. Memberikan penjelasan umum kepada instansi pemerintah dan masyarakat apabila diperlukan.
6. Meminta dan menerima hasil rapat dan pertemuan Seksi atau bagian dari Seksi dan meneruskan kepada Ketua Umum.

C.   KETUA II DEWAN PASTORAL PAROKI
1. Membantu melakukan pengawasan umum terhadap semua kegiatan Dewan Pastoral Paroki dan bersama-sama Ketua Umum dan Ketua I menyusun laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan paroki yang akan disampaikan kepada Uskup Sintang secara tertulis.
2. Mewakili Ketua I apabila berhalangan melaksanakan tugasnya.
3. Membantu ketua I dalam koordinasi, pengawasan dan evaluasi atas Seksi-Seksi Dewan Pastoral Paroki.
4.  Melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan oleh Ketua Umum dan Ketua 1.

D.     SEKRETARIS
1. Mengelola secara rutin kegiatan kesekretariatan Dewan Pastoral Paroki secara luas dan memadai, antara lain:
a.    Mempersiapkan undangan untuk rapat-rapat dan pertemuan.
b.    Mempersiapkan sarana rapat dan pertemuan.
c.    Melaksanakan pencatatan secara rinci proses rapat dan pertemuan.
d.    Menyebarluaskan hasil rapat dan pertemuan DPP kepada pihak­-pihak terkait
e.    Melaksanakan surat-menyurat dalam lingkup internal paroki.
f.     Merencanakan dan menyusun anggaran sekretariat.
2. Mengurus administrasi, pengarsipan surat-surat dan dokumen dokumen lainnya yang berkaitan dengan Dewan Pastoral Paroki.
3.  Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatan dan pemakaian anggaran kesekretariatan kepada Ketua Umum dan Ketua I Dewan Pastoral Paroki.
4. Menyiapkan presensi rapat dan membuat notula rapat yang diadakan Dewan Pastoral Paroki Harian dan Inti.
4. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Ketua Umum dan atau Ketua Dewan Pastoral Paroki.
5. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai tata usaha paroki.
 
E.      BENDAHARA
1.  Mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran rutin paroki secara akurat, jelas dan kredibel, yaitu berupa buku harian dan jurnal bulanan serta rekap tahunan
2.  Mengelola harta benda paroki, baik harta bergerak, tidak bergerak juga tabungan dan bentuk lainnya, dan harus menghindarkan risiko kerugian yang mungkin terjadi
3.  Menyimpan uang paroki yang diperoleh secara rutin dan mengelu­arkan uang paroki yang dianggarkan secara rutin.
4   Berkomunikasi dengan DPP Harian, terutama mengenai pemasukan dan pengeluaran tidak rutin.
5.  Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Keuskupan yang berkaitan dengan masalah keuangan.
6.  Menyusun dan memberikan laporan triwulanan dan tahunan kepada keuskupan serta laporan tahunan kepada DPP Pleno.

F.    SEKSI-SEKSI DPP
I.    SEKSI LITURGI
A. Bidang Liturgi Umumnya
1.   Menyusun rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampai kannya kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
2.   Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatar liturgi di paroki St. Yusuf senaning.
3.   Mengadakan kaderisasi, pembinaan dan pelatihan kepada calor petugas dan petugas liturgi: Lektor, pemazmur, dirigen, organis dekorator, asisten imam, paduan suara, kolektan, koster, misdinar petugas tata tertib Gereja.
4.   Memonitor segala bentuk kegiatan liturgis dan memikirkan apa yang perlu dan bermanfaat bagi perkembangan liturgi Gereja, baik jangka pendek maupun jangka panjang serta mengupayakan solusi terbaik untuk masalah-masalah liturgi yang dirasakan mengganggu.
5.    Menyusun dan menyampaikan jadwal petugas liturgi untuk Misa, khususnya untuk Hari Minggu dan Hari Raya dan Pesta besar.
6.  Mengupayakan agar umat beriman berpartisipasi secara sadar dan aktif dalam perayaan liturgi.
8.    Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Liturgi Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Liturgi Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
9.    Mengadakan pertemuan Seksi secara-berkala.
10. Berkoordinasi secara berkala dengan DPP Harian, dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan dan anggarannya secara tertulis kepada DPP Harian dan DPP Pleno, setiap kali setelah selesai kegiatan.
B.  Bidang Lektor
1. Membina dan melatih para Lektor dan Lektris agar dapat bertugas dengan baik dan pantas.
2.  Mengatur dan membagi jadwal tugas anggota.
3.  Mengadakan pembinaan rohani dan pendalaman iman.
C.  Bidang Musik Liturgi
1.  Meningkatkan mutu paduan suara dan Pemazmur yang ada di paroki melalui penataran dan pelatihan.
2.  Menggerakkan dan mendorong umat untuk menjadi anggota koor.
3.  Mengadakan pembinaan atau pelatihan mengenai musik rohani untuk liturgi.
D.  Bidang Pelayan Altar (Misdinar)
1.  Membina para Misdinar agar dapat bertugas dengan baik
2.  Membagi tugas dan mengatur jadwal.
3.  Mengadakan pembinaan rohani dan pendalaman iman.
E.   Bidang Perlengkapan Liturgi dan Ibadat
1.  Mempersiapkan Misa serta peralatan atau perlengkapan Misa yang dibutuhkan, termasuk sound system, buku Misa, dsb.
2.  Membuat daftar inventaris dan memelihara semua peralatan liturgi, termasuk barang-barang kudus.
3.  Membuat daftar perlengkapan liturgi dan ibadat yang perlu dibeli atau diperbaiki.

II.     SEKSI  PEWARTAAN
A.   Bidang Pewartaan pada umumnya.
1. Menyusun rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampai­kannya kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
2. Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan pewartaan di paroki St. Yusuf senaning.
3. Mendata tenaga pewartaan dan menyelenggarakan kaderisasi dan pembinaan petugas pewartaan (evangelisasi), teristimewa para pengurus stasi dan lingkungan, pemimpin ibadat, dan kaum muda, melalui pembekalan, pelatihan, retret, dsb
4.  Mengadakan berbagai bentuk pembinaan iman untuk anak / orang muda / dewasa, melakukan katekese persiapan sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni Pertama dan Krisma), kelompok pewartaan dan pendalaman iman.
5.   Mengadakan koordinasi terus-menerus dengan Seksi-Seksi terkait, khususnya Seksi Liturgi.
6.   Menyediakan bahan-bahan renungan bagi umat dalam berbagai kesempatan: Adven, APP, Bulan Maria (Mei), Novena Pentekosta, Bulan Kitab Suci (September), Bulan Rosario (Oktober), dsb serta memberikan pembekalan kepada para petugas yang akan membawakan bahan renungan.
7.   Menyelenggarakan pertemuan pengurus Seksi secara teratur, yang melibatkan para anggota dan pembina-pembina pewartaan dan memberikan pembekalan kepada para anggotanya.
8.  Mengadakan pertemuan Seksi secara berkala.
9.  Berkoordinasi secara berkala dengan DPP Harian, dan mempertang­gungjawabkan semua kegiatan dan anggarannya secara tertulis kepada DPP Harian dan DPP Pleno, setiap kali setelah selesai kegiatan.
B.   Bidang Katekese
1.    Mengajar, mempersiapkan dan membina para calon baptis, calon penerima Komuni Pertama, calon penerima Krisma serta pembinaan iman umat, khususnya di bidang pewartaan.
2.    Memperhatikan dan membantu pelajaran agama di sekolah-sekolah, terutama yang tidak memiliki pelajaran/guru agama Katolik di wilayah Paroki St. Yusuf Senaning.
3.    Mengadakan pembinaan, pemberdayaan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas para katekis, guru pelajaran agama Katolik, Pemimpin Umat dan Pengurus stasi dan lingkungan.
4.    Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Kateketik Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Kateketik Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
 
C.   Bidang Kerasulan Kitab Suci
1. Membimbing umat dan menawarkan berbagai kegiatan seperti kursus, seminar, lokakarya, rekoleksi, retret, pendalaman iman, diskusi, sharing pengalaman iman, dsb. Agar umat semakin mengenal, membaca, memahami dan mencintai Kitab Suci.
2   Membantu anak-anak untuk mengenal Kitab Suci dan mulai mencintai dan membacanya.
3.   Mendorong umat dan seluruh keluarga Katolik untuk memiliki dan membaca Kitab Suci.
4.   Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Kitab Suci Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Kitab Suci Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
D.   Bidang Bina Iman Anak dan Remaja (Karya Misioner)
1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mem­perkenalkan, membina, meningkatkan iman Katolik untuk anak­-anak: dari PAUD hingga SD, yang bersekolah di sekolah Katolik maupun non-Katolik antara lain:
a.   Bina Iman Anak pada saat penyelenggaran Perayaan Ekaristi Kudus tertentu pada hari Minggu di gereja Paroki maupun di Kapel Stasi.
b.   Pembinaan Iman Misdinar, bekerja sama dengan Seksi Liturgi.
c.   Mistagogi bagi mereka yang baru menerima Sakramen Baptis.
2.   Mengkoordinir para Pembina iman anak dan remaja, yang ada di seluruh wilayah Paroki St. Yusuf Senaning.
3.   Mengkoordinir kelompok-kelompok kategorial remaja, seperti Legio Maria, dan membantu pengembangannya di seluruh paroki
4.   Membina anak-anak dan remaja dalam berbagai aspek kehidupan: iman, menggereja, dan sosial.
5.   Menggerakkan anak-anak dan remaja untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan gerejawi.
6.    Mengadakan pelatihan-pelatihan atau mengirimkan calon kader dan kader Pembina iman anak dan remaja, baik di tingkat paroki maupun di keuskupan.
7.    Menginventarisasi peralatan-peralatan bina iman anak dan remaja di seluruh paroki dan mengusulkan penambahan peralatan bina iman anak dan remaja, jika dibutuhkan.
8.    Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Karya Missioner (KKI) Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Karya Misioner Keuskupan, tingkat Regio dan  Nasional  (KWI)
E.   Bidang Kerasulan Awam
1.  Menggiatkan kaum awam untuk mewujudkan iman dalam bidang sosial kemasyarakatan, politik dan dalam lingkup kerja dan hidup mereka, sesuai dengan perutusan yang diterima melalui pembap­tisan.
2.  Bekerjasama, membina dan memberdayakan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan yang berafiliasi dengan Gereja Katolik
3.   Mengadakan pembinaan, kursus dan pelatihan Evangelisasi. Mulai mengusahakan untuk membuka Sekolah Evangelisasi Pribadi (SEP) atau Kursus Evangelisasi Pribadi (KEP).
4.   Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Kerasulan Awam Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Kerasulan Awam Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).

III.  SEKSI KEPEMUDAAN
A.   Bidang Kepemudaan Pada Umumnya
1.    Menyusun rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampai­kannya kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
2.    Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan kepemudaan di paroki St. Yusuf Senaning.
3.    Mendampingi dan menyelenggarakan berbagai kegiatan kaum muda dalam menghayati iman mereka, dalam bentuk seminar, lokakarya, pelatihan, out bound, rekoleksi, retret, kunjungan ke paroki lain dan ziarah.
4.  Mendorong dan menggerakkan kaum muda untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan menggereja, baik dalam liturgi, pewartaan, pastoral, sosial karitatif, juga berbagai kepanitiaan.
5.  Menggerakkan dan membekali para Pembina, Pendamping dan pengurus muda mudi untuk meningkatan mutu dan pengabdian mereka, baik kelompok teritorial maupun kategorial.
6.  Mengusahakan sarana dan dana yang menunjang kelancaran pembinaan kaum muda di Paroki.
7.   Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Kepemudaan Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Kateketik Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
8.   Mengadakan pertemuan Seksi secara berkala.
9.   Berkomunikasi dan melapor secara berkala kepada DPP Harian, dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan anggarannya secara tertulis, setahun sekali, kepada DPP Harian dan DPP Pleno

B.  Bidang OMK
1.   Membentuk kepengurusan OMK paroki St. Yusuf Senaning dengan melibatkan sebanyak mungkin kaum muda, dan menyampaikannya kepada DPP Harian untuk dilantik oleh Pastor Paroki.
2.   Mengkoordinir kegiatan rohani dan karya pastoral OMK, baik di jalur teritorial (Paroki, stasi dan lingkungan) maupun kategorial (KKMK, KMK, Pelajar, dsb.) dalam Paroki serta berjaring dengan paroki lain.
3.   Membentuk kepengurusan Kelompok Karyawan Muda Katolik (KKMK) dan Kelompok Mahasiswa Katolik (KMK), dengan melibatkan sebanyak mungkin kaum muda dan lembaga terkait, dan menyampaikannya kepada DPP Harian untuk dilantik oleh Pastor  Paroki

IV.  SEKSI KELUARGA
A.   Bidang Keluarga pada umumnya
1.   Menyusun rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampai­kannya kepada DPP Harian dan DPP Pleno,
2.    Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keluarga di Paroki St. Yusuf Senaning.
3.  Membina keluarga, khususnya keluarga balita, agar mampu mewujudkan nilai-nilai kristiani serta kasih dan damai di keluarga-­keluarga, melalui seminar, lokakarya, pelatihan, rekoleksi, retret, pendalaman iman, dsb.
4.   Menjajaki pembentukan kelompok seperti Marriage Encounter (ME) dan Couples for Christ (CC), dsb.
5.   Mempersiapkan dan menyelengarakan kursus persiapan perkawinan (KPP).
6.   Bekerjasama dengan Seksi Kepemudaan, membina kaum muda, terutama agar mempermudah bertemu dengan jodoh yang seiman dan serta penyadaran akan hal-hal yang merusak keluarga, seperti alkoholisme, aborsi, kehamilan di luar nikah, dsb.
7.  Membantu orangtua dalam pendidikan iman anak, serta pembinaa yang efektif dalam peran mereka sebagai orang tua.
8.   Memajukan Keluarga Berencana Alamiah (KBA) sebagai metode yang dianjurkan oleh Gereja.
9.   Mengadakan pertemuan Seksi secara berkala.
10. Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Keluarga Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dai Komisi Keluarga Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
11. Berkomunikasi dan melapor secara berkala kepada DPP Harian, dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan anggarannya secara tertulis, setahun sekali, kepada DPP Harian dan DPP Pleno
B.   Bidang Orang Tua
1.  Memperhatikan (mengunjungi dan mendoakan) orang-orang jompo dan sakit serta mengusahakan agar mereka dapat dilayani keperluan rohani dan sakramental mereka, seperti pengurapan, Komuni, Misa berkala, dsb.
2.  Mengadakan pertemuan atau sharing tentang berbagai hal iman dan pendidikan Anak dalam keluarga.
3.  Memberikan konsultasi atau mengarahkan kepada orang yang berkompeten, mengenai masalah-masalah keluarga.

V.     SEKSI KEMASYARAKATAN
A.    Bidang Kemasyarakatan pada umumnya
1.  Menyusun rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampai­kannya kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
2.   Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keluarga di Paroki St. Yusuf Senaning.
3.  Memelihara dan meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial, solidaritas, perhatian dan kepedulian sosial, terutama kepada mereka yang miskin, terlantar dan korban bencana; sekaligus mencari bantuan dan menyalurkannya.
4.  Menginventaris golongan darah umat dan mengkoodinir untuk membantu mereka yang memerlukan sumbangan darah bagi anggota keluarga yang sakit atau dioperasi.
5.  Bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga lain terkait untuk melakukan berbagai bantuan sosial.
6.   Mengadakan pertemuan Seksi secara berkala.
7.   Berkomunikasi dan melapor secara berkala kepada DPP Harian, dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan anggarannya secara tertulis, setahun sekali, kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
8.  Memberikan motivasi kepada umat untuk ikut serta secara aktif terlibat dalam kegiatan masyarakat serta merekomendasikan kegiatan kemasyarakatan yang hendaknya diikuti umat di stasi atau Lingkungan masing-masing.
B.   Bidang Sosial Ekonomi
1. Mendorong umat untuk mewujudkan solidaritas sosial kepada mereka yang miskin dan terpinggirkan, yang sakit, cacat dan menderita.
2. Mengembangkan kegiatan-kegitan yang secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan umat
3.   Mengadakan penyadaran, pembinaan dan pelatihan sosial dan ekonomi, agar semakin lahir sikap wirausaha.
4.   Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Keuskupan Sintang dan menindak lanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi PSE Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
C. Bidang Hubungan Antar Agama (HAK)
1.  Meningkatkan kerja sama dengan agama dan kepercayaan, baik dalam hubungan formal maupun informal, terutama mengenai isu-isu sosial yang menjadi keprihatinan bersama, terutama antara umat dengan umat.
2.  Ikut serta dalam berbagai kegiatan lintas sektoral dan agama­kepercayaan dan bekerjasama dengan FKUB.
3.  Penyadaran kepada umat akan keragaman dan perbedaan yang menjadi sumber untuk saling memperkaya dan membangun dialog antar umat beragama.
4. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan untuk membina persaudaraan yang lebih erat dengan saudara dari agama lain serta menjalin hubungan Dewan Pastoral Paroki kepada tokoh-tokoh dan pemuka agama lain, khususnya pada hari-hari raya.
5.   Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Hubungan antar Agama dan Kepercayaan (HAK) Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi HAK Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
D.    Bidang Pendidikan
1.    Mengadakan kegiatan bagi umat untuk meningkatkan diri dalam hal kualitas hidup melalui pendidikan formal, nonformal maupun informal.
2.    Mengusahakan pelatihan dan peningkatan keterampilan yang melahirkan sikap wirausaha.
3.    Menyediakan bacaan dan informasi yang memadai dalam rangka mencerdaskan umat dalam berbagai isu.
4.   Mengusahakan agar tersedianya pendidikan agama Katolik di sekolah-sekolah yang ada di wilayah paroki, khususnya sekolah swasta non Katolik dan Negeri.
S. Mengadakan pembinaan, pemberdayaan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas para guru Katolik.
6.   Menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan bagi orang-orang yang tidak mampu bersekolah dengan alasan biaya.
7.   Berkoordinasi dengan sekolah Katolik dan Yayasan dengan Paroki.
8.  Merencanakan kegiatan-kegiatan parokial dalam rangka pengembangan bakat seni budaya untuk umat, baik untuk anak-anak, remaja, OMK maupun orang tua, serta membangkitkan semangat umat untuk memperdalam dan mencintai seni budaya lokal.
9.   Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Pendidikan Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Pendidikan Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
E.    Bidang Pemakaman
1.   Menkoodinir kegiatan untuk menata dan memelihara Pemakaman Katolik.
2.   Mengkoodinir penggalian dan penguburan umat Katolik  pada  pemakaman Katolik di Paroki St. Yusuf Senaning.
3.   Mengkoodinir kerja bakti untuk pembersihan dan penataan pemakaman Katolik Paroki St. Yusuf Senaning.

VI.  SEKSI KEADILAN DAN PERDAMAIAN 
1. Mengadakan kegiatan penyadaran agar umat semakin menyadari pentingnya perdamaian dan keadilan bagi masyarakat.
2.  Animasi dan advokasi bagi korban-korban ketidakadilan.
3.  Penyadaran umat mengenai lingkungan hidup.
4.  Penyadaran umat mengenai aspek-aspek hukum dan adat.
5.  Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Keadilan dan Perdamaian (KP) Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi KP Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).

VII.  SEKSI PERLENGKAPAN DAN KOMUNIKASI
A.   Bidang perlengkapan dan komunikasi pada umumnya
1. Menyusun rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampaikannya kepada DPPHarian dan DPP Pleno.
2. Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keluarga di Paroki St. Yusuf Senaning.
3. Mengadakan pertemuan Seksi secara berkala.
4. Berkomunikasi dan melapor secara berkala kepada DPP Harian, dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan anggarannya secara tertulis, setahun sekali, kepada DPP Harian dan DPP Pleno.
B.      Bidang Perlengkapan
1. Inventarisasi berbagai perlengkapan dan peralatan non liturgi/ibadat.
2.  Melengkapi berbagai peralatan non-liturgi yang perlu.
3. Memonitor dan koordinasi dengan DPP Harian berkaitan dengan keadaan (kerusakan) peralatan paroki: gedung, sound system, lampu, bangku, kursi, kipas, tenda, dsb.
4.  Menginventarisasi aset-aset pastoran
C.      Bidang Komunikasi
1.   Menyiarkan Warta Keselamatan kepada seluruh umat dengan memanfaatkan media komunikasi sosial seperti media cetak, sinema, radio, televisi dan sebagainya.
2.   Meliput acara dan peristiwa penting di Paroki dan menyimpan serta memelihara hasilnya dalam bentuk cetakan dan atau digital (audio, video, foto, dsb.).
3.  Mengusahakan agar informasi-informasi dari Paroki yang berguna bagi umat disampaikan dengan tepat dan secepatnya.
4.   Mengelola buku-buku (Perpustakaan) Paroki
5.   Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Komunikasi Sosial keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dari Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).

2 comments:

  1. Trimakasih, atas informasi yang dibagikan, ini sangat membantu pastor paroki dan strukturnya dalam mengembangkan gereja lokal, di masing-2 wilayah.

    ReplyDelete
  2. Bagus bisa menjadi contoh bt paroki lainnya

    ReplyDelete