Wednesday, June 3, 2015

KEBIJAKAN PASTORAL PAROKI SATO YUSUF SENANING



A. MISA
1.    Prosedur permohonan Misa di Lingkungan (Misa syukur, Misa arwah, dsb.):
ü  Keluarga atau kelompok menghubungi Ketua Lingkungan,lalu Ketua Lingkungan, baik oleh dirinya sendiri atau orang lain yang diutus, menghubungi Pastor Paroki, untuk kesepakatan jadwal
2.    Misa Iingkungan tidak dilayani pada hari Sabtu malam dan Minggu  malam.
3.    Misa Requiem atau Misa pemakaman dapat dilayani pada hari Minggu Biasa, asalkan bukan  hari-hari  raya besar
4.    Misa untuk arwah, hanya dilayani sebanyak empat kali untuk orang yang sama, sudah terhitung Misa Requiem. Selebihnya diharapkan dimasukkan ke dalam intensi Misa harian atau Misa hari Minggu.
5.    Misa untuk sekolah dan asrama tidak dikategorikan sebagai Misa di Lingkungan.
6.    Tidak diperbolehkan meminjam keyboard Gereja untuk keperluan pribadi atau kelompok diluar lingkungan gereja.
7.    Bagi orang tua yang ingin membabtis bayi / anaknya perlu mempersiapkan Salib, Lilin dan Kain Putih masing-masing sebanyak  1 (satu) buah.

B. KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
1.     Biaya Administrasi untuk Baptis bayi....................................... Rp. 30.000,-
Rincian pembagian : Kas Stasi/Lingkungan       : Rp. 5.000,-
Kas DPP                            : Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat Babtis  : Rp. 15.000,-           
2.     Biaya Administrasi untuk Baptis Dewasa................................. Rp. 30.000,-
Rincian pembagian   : Kas Stasi/Lingkungan       : Rp. 5.000,-
Kas DPP                            : Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat Babtis   : Rp. 15.000,-
3.     Biaya Administrasi untuk Komuni Pertama.............................. Rp. 25.000,-
Rincian pembagian   : Kas Stasi/Lingkungan       : Rp. 5.000,-
Kas DPP                            : Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat komuni: Rp. 15.000,-
4.     Biaya Administrasi untuk Krisma.............................................. Rp. 55.000,-

Rincian pembagian   : Stipendium Bpk Uskup     : Rp. 20.000,-
Kas Stasi/Lingkungan       : Rp. 10.000,-
Kas DPP                            : Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat krisma : Rp. 15.000,-
5.     Biaya Pendaftaran KPP............................................................. Rp. 150.000,-
6.     Biaya Administrasi untuk Pernikahan....................................... Rp. 200.000,-
Rincian pembagian   : Kas Stasi/Lingkungan       : Rp. 50.000,-
Kas DPP                            : Rp. 50.000,-
Pembuatan Surat Nikah (SN), 
Buku Keluarga (BK), Penyelidi-
Kan Kanonik  (PK)               : Rp. 15.000,-
7.     Biaya Administrasi untuk Nikah Rehab..................................... Rp. 300.000,-
Rincian pembagian   : Kas Stasi/Lingkungan       : Rp. 20.000,-
Kas DPP                            : Rp. 10.000,-
SN, BK, PK                         : Rp. 10.000,-
Denda                               : Rp. 100.000,-
8.     Biaya ganti Surat Baptis baru................................................... Rp. 15.000,-
9.     Pembuatan Surat krisma baru.................................................. Rp. 15.000,-
10. Biaya ganti Surat Nikah baru.................................................... Rp. 100.000,-
11.   Biaya Buku Keluarga baru....................................................... Rp. 30.000,-
Rincian pembagian  : Kas DPP                            : Rp. 10.000,-
Buku Keluarga                  : Rp. 20.000,-
12.   Biaya legalisasi surat-surat..................................................... Rp. 30.000,-
Rincian pembagian  : Kas DPP                            : Rp. 10.000,-
Administrasi                     : Rp. 20.000,-
13.   Biaya surat rekomendasi /keterangan.................................... Rp. 30.000,-
Rincian pembagian  : Kas DPP                            : Rp. 10.000,-
Administrasi                     : Rp. 20.000,-
14.   Aksi Natal ................................................................. Minimal  Rp. 50.000,-/Thn
15.   APP............................................................................ Minimal  Rp. 40.000,-/Thn
16.     Iuran Pembangunan Gereja per Kepala Keluarga (KK)           Rp. 20.000,-/Thn
17.     Dana Abadi Umat sekali seumur hidup                                   Rp. 100.000,-/KK
18.     Kolekte Stasi 1 X Mingu dalam sebulan diserahkan / disetor ke Paroki St. Yusuf Senaning
19.     Ujud-ujud doa pada hari minggu hendaknya ada stipendium sewajarnya untuk pemimpin misa/ibadat pada hari minggu tersebut.
20.     Kolekte Misa di Lingkungan (termasuk Misa peringatan arwah), dibagi 50%-50% antara Paroki dan Lingkungan bersangkutan.
21.     Stipendium untuk Imam yang merayakan Misa di Lingkungan, hendaknya minimal sebesar: Rp. 50.000,-
22.     Stipendium untuk Imam yang merayakan Misa pernikahan, hendaknya minimal sebesar: Rp. 150.000,-
23.     Kolekte Misa Requiem yang dilaksanakan di rumah, khususnya keluarga sederhana, diper­sembahkan untuk keluarga yang berduka.
24.     Keluarga yang memohon penguburan sanak saudaranya, hendaknya memberi uang dalam jumlah yang sewajarnya untuk para penggali kubur.
25.     Tidak diperbolehkan meminjam uang paroki untuk keperluan pribadi atau kelompok dan golongan.

No comments:

Post a Comment