A.
MISA
1.
Prosedur permohonan Misa di Lingkungan (Misa syukur, Misa arwah, dsb.):
ü
Keluarga
atau kelompok menghubungi Ketua Lingkungan,lalu
Ketua Lingkungan, baik oleh dirinya sendiri atau orang lain yang diutus, menghubungi Pastor Paroki, untuk kesepakatan jadwal
2. Misa Iingkungan
tidak
dilayani pada hari Sabtu malam dan Minggu malam.
3. Misa Requiem atau Misa pemakaman dapat dilayani pada hari Minggu Biasa,
asalkan bukan hari-hari raya besar
4.
Misa untuk arwah, hanya dilayani sebanyak empat kali untuk orang yang sama, sudah terhitung Misa Requiem. Selebihnya
diharapkan dimasukkan ke dalam intensi Misa harian atau Misa hari Minggu.
5.
Misa untuk sekolah dan
asrama tidak dikategorikan sebagai Misa di
Lingkungan.
6.
Tidak
diperbolehkan meminjam keyboard Gereja untuk keperluan pribadi atau kelompok
diluar lingkungan gereja.
7.
Bagi
orang tua yang ingin membabtis bayi / anaknya perlu mempersiapkan Salib, Lilin
dan Kain Putih masing-masing sebanyak 1
(satu) buah.
B.
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
1.
Biaya Administrasi untuk
Baptis bayi....................................... Rp.
30.000,-
Rincian pembagian :
Kas Stasi/Lingkungan : Rp. 5.000,-
Kas DPP :
Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat Babtis :
Rp. 15.000,-
2.
Biaya Administrasi untuk
Baptis Dewasa................................. Rp.
30.000,-
Rincian
pembagian : Kas Stasi/Lingkungan : Rp. 5.000,-
Kas DPP :
Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat Babtis :
Rp. 15.000,-
3.
Biaya Administrasi untuk
Komuni Pertama.............................. Rp.
25.000,-
Rincian
pembagian : Kas Stasi/Lingkungan : Rp. 5.000,-
Kas DPP :
Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat komuni: Rp. 15.000,-
4.
Biaya Administrasi untuk
Krisma.............................................. Rp.
55.000,-
|
Kas Stasi/Lingkungan :
Rp. 10.000,-
Kas DPP :
Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat krisma :
Rp. 15.000,-
5.
Biaya Pendaftaran KPP............................................................. Rp.
150.000,-
6.
Biaya Administrasi untuk Pernikahan....................................... Rp.
200.000,-
Rincian
pembagian : Kas Stasi/Lingkungan : Rp. 50.000,-
Kas DPP :
Rp. 50.000,-
Pembuatan Surat Nikah (SN),
Buku Keluarga (BK), Penyelidi-
Kan Kanonik (PK) : Rp. 15.000,-
7.
Biaya Administrasi untuk
Nikah Rehab..................................... Rp.
300.000,-
Rincian
pembagian : Kas Stasi/Lingkungan : Rp. 20.000,-
Kas DPP :
Rp. 10.000,-
SN, BK, PK :
Rp. 10.000,-
Denda :
Rp. 100.000,-
8.
Biaya ganti Surat Baptis
baru................................................... Rp.
15.000,-
9.
Pembuatan Surat krisma baru.................................................. Rp.
15.000,-
10. Biaya ganti Surat Nikah
baru.................................................... Rp.
100.000,-
11.
Biaya Buku Keluarga baru....................................................... Rp.
30.000,-
Rincian pembagian :
Kas DPP : Rp.
10.000,-
Buku Keluarga :
Rp. 20.000,-
12.
Biaya legalisasi
surat-surat..................................................... Rp.
30.000,-
Rincian pembagian :
Kas DPP :
Rp. 10.000,-
Administrasi :
Rp. 20.000,-
13.
Biaya surat rekomendasi
/keterangan.................................... Rp.
30.000,-
Rincian pembagian :
Kas DPP : Rp.
10.000,-
Administrasi :
Rp. 20.000,-
14.
Aksi Natal ................................................................. Minimal Rp. 50.000,-/Thn
15.
APP............................................................................ Minimal Rp. 40.000,-/Thn
16.
Iuran
Pembangunan Gereja per Kepala Keluarga (KK) Rp.
20.000,-/Thn
17.
Dana
Abadi Umat sekali seumur hidup Rp.
100.000,-/KK
18.
Kolekte
Stasi 1 X Mingu dalam sebulan diserahkan / disetor ke Paroki St. Yusuf Senaning
19.
Ujud-ujud
doa pada hari minggu hendaknya ada stipendium sewajarnya untuk pemimpin misa/ibadat
pada hari minggu tersebut.
20. Kolekte Misa
di Lingkungan (termasuk Misa peringatan
arwah), dibagi 50%-50% antara Paroki
dan Lingkungan bersangkutan.
21. Stipendium untuk Imam yang merayakan Misa di Lingkungan, hendaknya minimal
sebesar: Rp. 50.000,-
22. Stipendium untuk Imam yang merayakan Misa pernikahan, hendaknya minimal
sebesar: Rp. 150.000,-
23. Kolekte Misa Requiem yang dilaksanakan di rumah, khususnya
keluarga sederhana, dipersembahkan untuk keluarga yang berduka.
24.
Keluarga yang memohon
penguburan sanak saudaranya, hendaknya
memberi uang dalam jumlah yang
sewajarnya untuk para penggali kubur.
25. Tidak diperbolehkan meminjam uang paroki untuk keperluan
pribadi atau kelompok dan golongan.
No comments:
Post a Comment