Tuesday, May 2, 2017

Uraian Tugas Bendahara DPP

Uraian Tugas Bendahara DPP



  1. Mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran rutin paroki secara akurat, jelas dan kredibel, yaitu berupa buku harian dan jurnal bulanan serta rekap tahunan
  2. Mengelola harta benda paroki, baik harta bergerak, tidak bergerak juga tabungan dan bentuk lainnya, dan harus menghindarkan risiko kerugian yang mungkin terjadi
  3. Menyimpan uang paroki yang diperoleh secara rutin dan mengelu¬arkan uang paroki yang dianggarkan secara rutin.
  4. Berkomunikasi dengan DPP Harian, terutama mengenai pemasukan dan pengeluaran tidak rutin.
  5. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Keuskupan yang berkaitan dengan masalah keuangan.
  6. Menyusun dan memberikan laporan triwulanan dan tahunan kepada keuskupan serta laporan tahunan kepada DPP Pleno.

No comments:

Post a Comment