Uraian Tugas Ketua Umum DPP
Pastor Paroki Ex Officio Sebagai Ketua Umum Dewan Pastoral Paroki
- Berdasarkan jabatannya sebagai Pastor-paroki mewakili Uskup Sintang di Paroki St. Yusuf Senaning.
- Memegang pimpinan tertinggi di paroki dan berhak mengambil keputusan akhir atas usul, saran dan pendapat Dewan Pastoral Paroki.
- Berdasarkan tanggung jawabnya yang khusus dapat menunda pengambilan atau pelaksanaan keputusan terutama dalam bidang iman, moral, hukum Gereja dan tata tertib umum.
- Melakukan pengawasan umum terhadap seluruh kegiatan pastoral paroki.
- Membina pengurus Dewan Pastoral Paroki untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
- Mengambil keputusan tentang kebijakan sebagaimana diatur dalam Pedoman Dasar DPP keuskupan Sintang.
- Mendelegasikan sebagian tugas-tugas, wewenang kepada DPP atau pengurus lain apabila di pandang perlu.
- Bersama DPP harian, memberikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan kepada Uskup Sintang.
- Mau menjadi moderator kelompok atau persekutuan atau perkumpulan atau organisasi Katolik di Paroki, bila AD/ART organisasi tersebut menyebutnya demikian.
- Setelah berkonsultasi dengan Uskup Sintang dan memberitahu Dewan Pastoral Paroki Harian, berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai paroki dan pegawai pastoran.
- Menandatangani surat-surat ke luar paroki
No comments:
Post a Comment