Tuesday, May 2, 2017

Uraian Tugas Ketua Umum DPP

Uraian Tugas Ketua Umum DPP


Pastor Paroki Ex Officio Sebagai Ketua Umum Dewan Pastoral Paroki
  1. Berdasarkan jabatannya sebagai Pastor-paroki mewakili Uskup Sintang di Paroki St. Yusuf Senaning.
  2. Memegang pimpinan tertinggi di paroki dan berhak mengambil keputusan akhir atas usul, saran dan pendapat Dewan Pastoral Paroki.
  3. Berdasarkan tanggung jawabnya yang khusus dapat menunda pengambilan atau pelaksanaan keputusan terutama dalam bidang iman, moral, hukum Gereja dan tata tertib umum.
  4. Melakukan pengawasan umum terhadap seluruh kegiatan pastoral paroki.
  5. Membina pengurus Dewan Pastoral Paroki untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
  6. Mengambil keputusan tentang kebijakan sebagaimana diatur dalam Pedoman Dasar DPP keuskupan Sintang.
  7. Mendelegasikan sebagian tugas-tugas, wewenang kepada DPP atau pengurus lain apabila di pandang perlu.
  8. Bersama DPP harian, memberikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan kepada Uskup Sintang.
  9. Mau menjadi moderator kelompok atau persekutuan atau perkumpulan atau organisasi Katolik di Paroki, bila AD/ART organisasi tersebut menyebutnya demikian.
  10. Setelah berkonsultasi dengan Uskup Sintang dan memberitahu Dewan Pastoral Paroki Harian, berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai paroki dan pegawai pastoran.
  11. Menandatangani surat-surat ke luar paroki

No comments:

Post a Comment