Tuesday, May 2, 2017

Uraian Tugas Seksi Keluarga DPP

Seksi Keluarga



A. Bidang Keluarga pada umumnya
  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran belanja, dan menyampai¬kannya kepada DPP Harian dan DPP Pleno,
  2. Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keluarga di Paroki St. Yusuf Senaning.
  3. Membina keluarga, khususnya keluarga balita, agar mampu mewujudkan nilai-nilai kristiani serta kasih dan damai di keluarga-¬keluarga, melalui seminar, lokakarya, pelatihan, rekoleksi, retret, pendalaman iman, dsb.
  4. Menjajaki pembentukan kelompok seperti Marriage Encounter (ME) dan Couples for Christ (CC), dsb.
  5. Mempersiapkan dan menyelengarakan kursus persiapan perkawinan (KPP).
  6. Bekerjasama dengan Seksi Kepemudaan, membina kaum muda, terutama agar mempermudah bertemu dengan jodoh yang seiman dan serta penyadaran akan hal-hal yang merusak keluarga, seperti alkoholisme, aborsi, kehamilan di luar nikah, dsb.
  7. Membantu orangtua dalam pendidikan iman anak, serta pembinaa yang efektif dalam peran mereka sebagai orang tua.
  8. Memajukan Keluarga Berencana Alamiah (KBA) sebagai metode yang dianjurkan oleh Gereja.
  9. Mengadakan pertemuan Seksi secara berkala.
  10. Menjadi penghubung antara Paroki dengan Komisi Keluarga Keuskupan Sintang dan menindaklanjuti tawaran dan anjuran dai Komisi Keluarga Keuskupan, tingkat Regio dan Nasional (KWI).
  11. Berkomunikasi dan melapor secara berkala kepada DPP Harian, dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan anggarannya secara tertulis, setahun sekali, kepada DPP Harian dan DPP Pleno
B. Bidang Orang Tua
  1. Memperhatikan (mengunjungi dan mendoakan) orang-orang jompo dan sakit serta mengusahakan agar mereka dapat dilayani keperluan rohani dan sakramental mereka, seperti pengurapan, Komuni, Misa berkala, dsb.
  2. Mengadakan pertemuan atau sharing tentang berbagai hal iman dan pendidikan Anak dalam keluarga.
  3. Memberikan konsultasi atau mengarahkan kepada orang yang berkompeten, mengenai masalah-masalah keluarga. 

No comments:

Post a Comment